Jakarta - Guru Besar Universitas
Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr H Soedijarto, MA menilai pelaksanaan
Kurikulum 2013 tidak jelas dasar hukumnya. Konsep Kurikulum 2013 harus
diujicobakan dulu sebelum diterapkan.
"Tidak jelas dasar hukum dan hasil evaluasi yang dijadikan landasan untuk merancang Kurikulum 2013. Kurikulum 2006 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Perubahan struktur kurikulum yang mengubah jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA dan IPS pada kelas 1 s/d 3 SD, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yang hendak dicapai," demikian catatan Prof DR H Soedijarto, MA seperti dikutip dari rilis Kemendikbud berjudul Seputar Keputusan Mendikbud tentang Penghentian Kurikulum 2013, Senin (8/12/2014).