Jakarta - Guru Besar Universitas
Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr H Soedijarto, MA menilai pelaksanaan
Kurikulum 2013 tidak jelas dasar hukumnya. Konsep Kurikulum 2013 harus
diujicobakan dulu sebelum diterapkan.
"Tidak jelas dasar hukum dan hasil evaluasi yang dijadikan landasan untuk merancang Kurikulum 2013. Kurikulum 2006 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Perubahan struktur kurikulum yang mengubah jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA dan IPS pada kelas 1 s/d 3 SD, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yang hendak dicapai," demikian catatan Prof DR H Soedijarto, MA seperti dikutip dari rilis Kemendikbud berjudul Seputar Keputusan Mendikbud tentang Penghentian Kurikulum 2013, Senin (8/12/2014).
Soedijarto kemudian merujuk pendapat Mendikbud Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro pada tahun 1972 menyadarkan kepada jajaran Dikbud agar berhati-hati menerapkan sesuatu gagasan baru dalam pendidikan karena dampaknya akan berjangka panjang pada kehidupan bermasyarakat.
"Berangkat dari cara berpikir ini bila akan menerapkan kurikulum yang baru perlu terlebih dahulu diujicobakan dan dinilai secara komprehensif sebelum ditetapkan sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian seyogyanya sebelum diterapkan Kurikulum 2013 perlu terlebih dahulu diujicobakan," jelas dia.
Kurikulum adalah suatu sistem yang meliputi tujuan yang secara operasional harus dicapai, materi pendidikan yang telah dipilih sebagai objek belajar, model pembelajaran yang relevan, sistem evaluasi yang akan diterapkan, serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Bila Kurikulum 2013 akan diterapkan, maka pertanyaannya, sudahkah kelima elemen dari sistem kurikulum benar-benar telah dirancang dan dikembangkan?
Menurutnya, selama ini setiap perubahan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan karena perubahan yang dilakukan hanya sampai pada penetapan struktur program dan materi pelajaran, selanjutnya model pembelajaran, sistem evaluasi dan sarana prasarana tidak diperhatikan. Yang paling memprihatinkan adalah bahwa yang diutamakan adalah Ujian Nasional sebagai alat yang menentukan kelulusan peserta didik dan berdampak pada sulit tercapainya tujuan Pendidikan Nasional seperti yang tertulis dalam Pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
Soedijarto, seperti Majelis Guru Besar ITB juga menyarankan untuk mempersiapkan guru terlebih dulu. Bila guru-guru tidak siap, maka perubahan kurikulum pendidikan tidak bermakna.
"Atas dasar itu suatu perubahan kurikulum tidak akan bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan bila tenaga pendidiknya secara profesional tidak siap dan mampu berkomitmen menerapkan kurikulum yang baru. Karena itu untuk menerapkan kurikulum baru perlu dipastikan komitmen dan kesiapan guru secara profesional," jelas Soedijarto.
Selain menyiapkan guru, Soedijarto juga menyarankan agar sarana-prasarana pendidikan menyiapkan buku ajar dulu. Tak bisa buku ajar disiapkan bersamaan dengan pelaksanaan kurikulum yang menerapkan 4 pilar learning to know, learning to do, learning to live together dan learning to be.
"Tidak hanya buku teks, tetapi juga buku bacaan, buku rujukan dan buku sumber. Karena itu pelaksanaan kurikulum baru tidak dapat hanya diandalkan kepada buku teks. Yang cukup mengagetkan adalah bahwa buku teks akan disiapkan bersamaan dengan penyiapan kurikulum," tandas dia.
No comments:
Post a Comment