Prinsip pengembangan program daring untuk peningkatan kemampuan guru
dan dosen telah ditawarkan oleh beberapa ahli. Hasil tinjauan pustaka yang
dilakukan oleh The Institute for the Advancement of Research in Education at AEL
(2004) berhasil menyimpulkan 9 prinsip yang seyogyanya dipenuhi oleh program
semacam ini, sehingga dapat menjamin keefektifan program. Ke sembilan prinsip
dasar itu adalah:
- Harus didasarkan pada hasil analisis kebutuhan pembelajaran peserta
didik
- Melibatkan pemanfaatan teknologi oleh peserta pelatihan
- Terkait erat dengan pekerjaan dosen dan guru
- Dapat diaplikasi secara spesifik pada kurikulum yang berlaku
- Meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap
- Berlangsung pada waktu yang cukup
- Berlangsung dengan melibatkan kolega dan peserta pelatihan
- Tersedianya dukungan teknis dan lainnya untuk para peserta
- Melibatkan evaluasi proses dan hasil pelatihan.
Selanjutnya The Foundation Coalition (http://www.foundationcoalition.org)
menyarankan langkah perancangan program peningkatan kemampuan dosen dan guru
sebagai berikut:
- Dikembangkan berdasarkan model-model yang sudah ada.
- Melibatkan peserta pelatihan (dosen dan guru dalam perencanaannya).
- Menetapkan tujuan pelatihan untuk menentukan pengalaman belajar yang
optimal.
- Melibatkan peserta didik dalam beragam metodologi pelatihan.
- Berbagi otoritas antara perancang dengan peserta pelatihan dalam
menentukan tujuan, sumberdaya dan diskusi.
- Mengintegrasikan program kedalam kerja dan penilaian kinerja guru dan
dosen.
- Menyediakan dukungan.
- Melaksanakan penilaian proses dan hasil pelatihan yang
berkesinambungan
Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayan RI No. 24 tahun
2012 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi jarak jauh pada pendidikan tinggi,
terutama pada pasal 4 ayat 1, menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh (PJJ) dapat
diselenggarakan pada lingkup program studi atau mata kuliah. Proses pembelajaran
PJJ diselenggarakan dengan memanfaatkan sumber belajar, yang tidak harus berada
di satu tempat dengan peserta didik. Hal ini berimplikasi bahwa sumber belajar yang
digunakan berbasis teknologi informasi dan Komunikasi (TIK)dan daring yang dapat
diakses dari mana saja, kapan saja oleh peserta didik.
Dengan adanya Permen no 24 tahun 2012 ini, maka terbuka kesempatan bagi
institusi pendidikan tinggi untuk menyelenggarakan PJJ bagi yang telah memenuhi
syarat, yaitu memiliki program studi tatap muka yang berakreditasi A, jika ingin
menawarkan program studi jarak jauh yang sama. Mata kuliah yang ditawarkan
melalui PJJ harus daring, sehingga diperlukan kemampuan dosen untuk
mengembangkan materi perkuliahan daring.
Guru Pembelajar Moda DaringPendekatan pembelajaran pada Guru Pembelajar moda daring memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.Menuntut pembelajar untuk membangun dan menciptakan pengetahuan secara mandiri (constructivism);
2.Pembelajar akan berkolaborasi dengan pembelajar lain dalam membangun pengetahuannya dan memecahkan masalah secara bersama-sama (social constructivism);
3.Membentuk suatu komunitas pembelajar (community of learners) yang inklusif;
4.Memanfaatkan media laman (website) yang bisa diakses melalui internet, pembelajaran berbasis komputer, kelas virtual, dan atau kelas digital;
5.Interaktivitas, kemandirian, aksesibilitas, dan pengayaan
No comments:
Post a Comment